Tag jadwal training meningkatkan kesejahteraan pekerja pasti jalan

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

TRAINING SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

TRAINING PERJANJIAN KERJA BERSAMA

jadwal training Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu

Description

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Course Content

Perjanjian Kerja (PK)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Bentuk.

d.    Jenis.

e.    Isi PK.

f.    Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

g.   Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2.  Peraturan Perusahaan (PP)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

d.    Tata cara pembuatan.

e.    Isi.

f.    Pengesahan.

g.    Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

h.    Masa berlaku.

3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Syarat dan tata cara pembuatan.

d.    Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

f.    Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.

g.    Masa berlaku.

h.    Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

i.    Perbedaan PKB dan PP.

4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a.    Dasar hukum.

b.    Waktu kerja sehari dan seminggu.

c.    Waktu istirahat dan cuti.

d.    Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.

e.    Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5.  Upah Kerja Lembur

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian dan ruang lingkup.

c.    Syarat kerja lembur.

d.    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

e.    Dasar perhitungan upah lembur.

f.    Cara perhitungan upah lembur.

g.    Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian dan ruang lingkup.

c.    PHK yang dilarang;

d.   Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e.    Prosedur/mekanisme PHK.

f.    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

g.   Skorsing.

h.    Kompensasi akibat PHK.

i.    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

j.    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

k.    PHK karena usia pensiun.

Who Should Attend

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

 Jadwal Pelatihan Transindo Tahun 2023 :

  • Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023
  • Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023
  • Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023
  • Batch 4 : 7 – 9 November 2023

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta pelatihan.

 

Investasi dan Lokaspelatihan:

  • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)
  • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00