SKK Inspektur Bendungan Urukan – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat.
Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui.
Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Menerapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Ketentuan Sistem Manajemen Mutu (SMM)
Mengidentifikasi dan menginterpretasi dokumen kontrak baik kontrak Konsultan maupun kontrak Kontraktor
Melakukan pengawasan pekerjaan persiapan
Melakukan pengawasan pekerjaan galian dan pekerjaan perbaikan pondasi
Melakukan pengawasan pekerjaan timbunan dan pekerjaan instrumentasi
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Inspektur Bendungan Urukan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500.000, peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.