Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Gedung.
Apa Manfaat Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau?
SKK Konstruksi Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Memeriksa Penerapan Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait
Memeriksa Tahap Pemrograman Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Memeriksa Pelaksanaan Perencanaan Teknis
Menilai Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Menilai Proses Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Menilai Tahap Penyelenggaraan Hunian Hijau Masyarakat (H2M)
Menilai Proses Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hijau (KH)
Mengkaji Ulang Rencana dan Pelaksanakan Pembongkaran Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Mengevaluasi Penilaian Kinerja Pada Tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Penilaian Parameter Kinerja
Melaksanakan Proses Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp3.805.000, peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.