SKK Ahli Teknik Rawa merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang saat ini digunakan sebagai bukti Kompetensi tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli konstruksi wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi terutama yang saat ini sedang mengikuti proses tender.
Sebelum istilah SKK digunakan para pelaksana kontraktor atau konsultan mengenal istilah SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Namun SKA dan SKT sudah tidak dipergunakan lagi di akhir tahun 2020. Oleh karena itu sertifikat SKK dopakai untuk menggantikan SKA dan SKT, SKK ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi PUPR salah satunya SKK Ahli Teknik Rawa.
Apa Tujuan dan Manfaat SKK Ahli Teknik Rawa?
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Membuat Kajian Tentang Kondisi Lahan di Daerah Rawa
Membuat Perencanaan Pengaturan Tata Air di Lahan Rawa
Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Rawa Lebak
Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Rawa Pasang Surut
Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Tambak
Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Lahan Rawa
Melaksanakan Perbaikan Pekerjaan Lahan Rawa
Membuat Laporan Akhir Pekerjaan Lahan Rawa
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Teknik Rawa baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp3.500.000, peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.