SKK Ahli Perencanaan Jaringan Drainase merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang saat ini digunakan sebagai bukti Kompetensi tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli konstruksi wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi terutama yang saat ini sedang mengikuti proses tender.
Sebelum istilah SKK digunakan para pelaksana kontraktor atau konsultan mengenal istilah SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Namun SKA dan SKT sudah tidak dipergunakan lagi di akhir tahun 2020. Oleh karena itu sertifikat SKK dopakai untuk menggantikan SKA dan SKT, SKK ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi PUPR salah satunya SKK Ahli Perencanaan Jaringan Drainase.
Apa Manfaat Ahli Perencanaan Jaringan Drainase?
SKK Ahli Perencanaan Jaringan Drainase dibutuhkan sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja terkait dengan pekerjaan perencanaan jaringan drainase
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
Melakukan Pekerjaan Persiapan
Melaksanakan Pekerjaan Survei dan Investigasi Lapangan
Melakukan Analisis Kawasan Perencanaan
Merencanakan Sistem Jaringan Drainase
Membuat Detail Desain Jaringan Drainase
Membuat Rencana Anggaran Biaya
Membuat Prinsip-Prinsip Rencana Operasi dan Pemeliharaan
Membuat Laporan Perencanaan Jaringan Drainase
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Perencanaan Jaringan Drainase baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp3.500.000, peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.