Apa Itu Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan?
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Jembatan.
Apa Manfaat SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan?
SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pekerjaan
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Melakukan Pekerjaan Persiapan Penilaian Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan
Menyusun Rencana Kerja
Melakukan Pengujian Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan
Menilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan
Menghitung Kerugian Akibat Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan
Menyusun Laporan
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp3.805.000, peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.