Apa Itu Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai?
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai SI091010 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
SKK Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Apa Tujuan Sertifikasi Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai?
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
Melakukan Persiapan Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai serta Pemeliharaan Sungai
Membuat Perencanaan Operasi Prasarana Sungai
Membuat Perencanaan Pemeliharaan Untuk Pencegahan Kerusakan dan/atau Penurunan Fungsi Prasarana Sungai Serta Penurunan Fungsi Sungai
Membuat Perencanaan Perbaikan Terhadap Kerusakan Prasarana Sungai serta Kerusakan Sungai
Membuat Perencanaan Konservasi Sungai
Membuat Perencanaan Pemantauan dan Evaluasi Operasi dan Pemeliharaan
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya Training dan Uji Sertifikasi Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai ini adalah sebesar Rp2.500.000,-/ peserta;