SKK Ahli Madya K3 Konstruksi merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang saat ini digunakan sebagai bukti Kompetensi tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli konstruksi wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi terutama yang saat ini sedang mengikuti proses tender.
Sebelum istilah SKK digunakan para pelaksana kontraktor atau konsultan mengenal istilah SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Namun SKA dan SKT sudah tidak dipergunakan lagi di akhir tahun 2020. Oleh karena itu sertifikat SKK dopakai untuk menggantikan SKA dan SKT, SKK ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi PUPR salah satunya SKK Ahli Madya K3 Konstruksi.
SKK Konstruksi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SBU Konstruksi, Apa itu SBU Konstruksi?
SBU Konstruksi dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan melalui tahapan pemeriksaan berkas atau dokumen perusahaan (verifikasi) oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) di bawah naungan LPJK Nasional. Setelah lolos verifikasi USBU, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional.
Apa Manfaat Ahli Madya K3 Konstruksi?
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan K3 Konstruksi
Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500.000, peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.