Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3,
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja”dari perusahaan tersebut.
Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUM tertuang di dalam:
Permenaker No.02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
Permenaker No.239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
KepDirjend No. 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
Perlunya memilih provider training Ahli K3 Umum yang tepat agar pengetahuan kita mengenai Ahli K3 Umum tidak salah.
Apa Tujuan Pelatihan Ahli K3 Umum?
Dengan mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum, peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Ahli K3 Umum dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Ahli K3 Umum.
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
Melakukan Komunikasi K3
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
Menerapkan Manajemen Risiko K3
Merancang Sistem Tanggap Darurat
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
Mengelola Sistem Dokumentasi K3
Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli K3 Umum baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.