Tag training proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 bandung

TRAINING REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN LINTAS SEKTORAL
TRAINING ONLINE SINKRONISASI & REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN LINTAS SEKTORAL

TRAINING REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN LINTAS SEKTORAL

TRAINING ONLINE SINKRONISASI & REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN LINTAS SEKTORAL

TRAINING REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN LINTAS SEKTORAL

 

DESKRIPSI TRAINING REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN LINTAS SEKTORAL

Sinkronisasi yang dimaksud adalah dengan melihat kesesuaian atau keselarasan peraturan perundang-undangan secara vertikal berdasarkan sistematisasi hukum positif yaitu antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Unsur-unsur tersebut adalah peraturan tertulis, memuat norma hukum, mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN LINTAS SEKTORAL

Dengan mengikuti pelatihan Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral

MATERI pelatihan pengurusan perizinan dari ESDM online Zoom

1. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan terkait izn usaha pertambangan dalam rangka penggunaan kawasan hutan.

2. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Lingkungan Hidup terkait izin usaha pertambangan dalam rangka pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup.

3. Sinkronisasi & korelasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.

4. Hal-hal apa saja yang menjadikan ketidaksinkronan dan tumpang tindih peraturan yang mengakibatkan terhambatnya izin dan pengurusan dokumen usaha yang memakan waktu yang lama serta birokrasi yang berbelit-belit.

5. Pasal apa saja yang menghambat dan tidak sinkron sehingga terjadi benturan peraturan dari ketiga sektor tersebut ( pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup ).

6. Sinkronisasi kebijakan sektor terkait dan mengoptimalkan peraturan yang ada tanpa merugikan sektor yang lain.

7. Ketimpangan regulasi antar sektor, ego sektoral yang akan menghambat iklim investasi karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian usaha.

8. Gambaran ketidaksinkronan peraturan perundangan-undangan sektor pertambangan dengan kehutanan & lingkungan hidup.

9. Bagaimana sinkronisasi antara UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

10. Bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan sustainable development.

11. Sinkronisasi terhadap azas-azas hukum yang tertuang dalam UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.

12. Konsistensi dan penerapan hukum yang pasti dalam perundang-undangan untuk kepastian usaha dan kepastian hukum.

13. Otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak-kotak demi kepentingan satu sektoral yang mengakibatkan kontradiktif peraturan dan rumitnya perolehan izin .

14. Apakah memang sistem regulasi antar sektor yang salah atau pribadi-pribadi yang bermasalah dengan kepentingan sektoral saja.

15. Perbandingan hukum yang ada dari ketiga institusi tersebut mana yang harus diprioritaskan dalam izin usaha pertambangan.

16. Aspek ekonomi, sosial, ekologi, governence, hukum & masyarakat yang akan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha.

17. Keberadaan UU sektoral yang inkonsistensi dan tumpang tindih serta koordinasi yang lemah ditingkat pusat dengan daerah.

18. Diperlukannya undang-undang yang akan menjadi platform bersama bagi berbagai undang-undang sektoral.

19. Penggabungan pengurusan perizinan dari ESDM dan Kehutanan KLH agar masyarakat dan pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan masalah perizinan.

20. Program one stop service dari ketiga kementrian terkait sinkronisasi kebijakan yang akan memudahakan dalam segala hal dan tidak terbelit-belit.

21. Sudah adakah koordinasi & rekonsiliasi antara kementrian dalam memberi dan melaksanakan kebijakan izin usaha pertambangan terkait dengan penggunaan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.

22. Institusi apakah yang paling cocok yang akan menjadi penghubung kerjasama dan koordinasi antar kementrian tersebut.

23 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral

METODE pelatihan hal apa saja yang menjadikan ketidaksinkronan online Zoom

Metode Training Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

Jadwal Pelatihan Transindo Tahun 2023:

  • 14 – 16 Februari 2023
  • 15 – 17 Mei 2023
  • 14 – 16 Agustus 2023
  • 7 – 9 November 2023

Lokasi pelatihan:

  • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
  • Bali, Hotel Ibis Kuta
  • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style
  • Lombok, Sentosa Resort
  • Online Training, Via Zoom
  • In House Training

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00