TRAINING ONLINE PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

TRAINING ONLINE PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR KETRAMPILAN TEKNIS CARA MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN :

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) sebagai sarana penting di dalam pelaksanaan hubungan industrial yang baik dan benar perlu pula dipahami dan diimpelementasikan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan hubungan industrial itu sendiri, yakni mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha (industrial peace) agar dapat diwujudkan tingkat produktivitas dan kepuasan kerja SDM yang optimal yang pada akhirnya akan dapat menjaga kelangsungan (sustainability) dari bisnis perusahaan dan kesejahteraan karyawan

Pelatihan ini sangat bermanfaat karena akan membahas mengenai peraturan dan/atau ketentuan menyusun/memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang tentu saja sudah dimiliki oleh perusahaan.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PERJANJIAN KERJA BERSAMA UNTUK PRAKERJA :

* Memiliki ketrampilan teknis bagaimana cara menyusun Peraturan Perusahaan dan Ketentuan Ketenaga – kerjaan dengan baik;

* Menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana sebaiknya Tenaga kerja diatur dan dikelola, sesuai peraturan / ketentuan yang berlaku;

* Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dalam hal “menegakkan” butir – butir yang ada pada Peraturan dan Ketentuan Ketenaga – kerjaan, yang berlaku dilingkungan kerjanya.

* Memahami bagaimana cara menangani dan mencari solusi permasalahan Ketenaga – kerjaan, dihubungkan dengan UU dan Peraturan yang berlaku;

* Dengan mengikuti pelatihan Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

MATERI pelatihan Ketrampilan teknis cara menyusun peraturan perusahaan online Zoom pelatihan Perjanjian kerja bersama online Zoom :

* Menjelaskan mengenai Status Pekerja yang berlaku di perusahaan (Pekerja Tetap; Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu / PKWT: Pekerja dari Pihak ketiga / Outsorce)

* Menguraikan bagaimana membuat Ketentuan tentang Penggolongan Pekerja;

* Ketentuan yang berlaku tentang Gaji Pokok dan Tunjangan – tunjangan yang berlaku di perusahaan;

* Peratutan dan ketentuan mengenai Pembayaran Gaji / Upah (termasuk bagaimana dengan pemotongan PPh);

* Menjelaskan secara rinci tentang Ketentuan yang mengatur Gaji / Upah atau jaminan pada waktu Pekerja sakit; dalam status tahanan Upah minimum dan kenaikan Gaji / Upah tahunan;

* Peraturan yang menetapkan tentang Mas Kerja bagi Pekerja;

* Menguraikan pentingnya ketentuan mengenai Standar Waktu Kerja, antara lain Jam kerja (Kantor Pusat; Cabang; Pabrik; Bagian Penjualan dll.);

* Menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuan tentang Kerja lembur dengan segala aspek perhitungannya serta batasan – batasan jam kerja lembur;

* Bagaimana menetapkan ketentuan mengenai Pekerja dengan Shift;

* Menguraikan tentang Hari – hari Libur Nasional yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku;

* Menjelaskan tentang ketentuan Hak cuti Pekerja dengan segala aspeknya;

* Bagaimana membuat peraturan – peraturan tentang Hak Pekerja untuk Ijin meninggalkan tugas selain cuti, antara lain: Ijin tetapi tetap mendapatkan Gaji / Upah; Ijin karena Sakit, Hamil dan Melahirkan dan Ijin meninggalkan tugas karena Ibadah Haji;

* Membuat peraturan tentang Ijin meninggalkan tugas tanpa mendapat Gaji / Upah (Cuti di luar tanggungan perusahaan);

* Bagaimana menyusun peraturan dan ketentuan mengenai Perlindungan Tenaga Kerja; Perlengkapan Kerja; K – 3 dan Kecelakaan Kerja;

* Menjelaskan secara rinci peraturan dan ketentuan tentang Jaminan Kesehatan dan Pengobatan (termasuk Rawat Inap dan Rawat jalan di RS) bagi Pekerja d an Keluarganya;

* Membuat peraturan dan ketentuan mengenai Perjalanan Dinas; Mutasi dan Rotasi Pekerja (termasuk hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan);

* Menguraikan tentang ketentuan Pengembangan Tenaga Kerja, meliputi antara lain: Pendidikan dan Pelatihan; Promosi ke jenjang lebih tinggi dan Manajemen Penilaian Kinerja;

* Bagaimana menyusun ketentuan tentang Tata – tertib dan Disiplin kerja bagi Pekerja, antara lain: Kewajiban dan tanggung jawab; Tindakan – tindakan disiplin dan yang sehubungan; Kategori pelanggaran yang mengakibatkan PHK;

* Menjelaskan tentang Ketentuan yang mengatur mengenai Skorsing, akibat dari Pelanggaran diluar dan didalam perusahaan;

* Bagaimana membuat ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang antara lain karena: Habis masa percobaan; Hubungan Kerja Waktu Tertentu; Meninggal dunia; Memasuki usia pensiun; Akibat dari kesalahan Pekerja dan konsekwensi yang ditimbulkan dari PHK;

* Mengatur dan menentukan tentang Jamiman Sosial; bantuan lain dan Kesejahteraan bagi Pekerja, antara lain: Musibah kematian, Pernihakah, Kegiatan Ibadah dan Olahraga, Koperasi Pekerja dan Keluarga berencana;

* Menjelaskan tentang bagaimana membuat peraturan dan ketentuan mengenai Penyelesaian Persekisihan Ketenaga – kerjaan, termasuk Tata – cara mengangani keluh kesah Pekerja;

* Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

METODE &&& :

* Presentasi

* Diskusi

* Studi kasus

* Evaluasi

* Metode Training Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Menjelaskan mengenai status pekerja online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA :

Peserta yang dapat mengikuti training Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Transindo Tahun 2023:

  • 14 – 16 Februari 2023
  • 15 – 17 Mei 2023
  • 14 – 16 Agustus 2023
  • 7 – 9 November 2023

Lokasi pelatihan:

  • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
  • Bali, Hotel Ibis Kuta
  • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style
  • Lombok, Sentosa Resort
  • Online Training, Via Zoom
  • In House Training

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia
TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN
TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

 

DESKRIPSI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas

kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

Dengan mengikuti pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

MATERI pelatihan Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu online Zoom

1. Perjanjian Kerja (PK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Bentuk.

d. Jenis.

e. Isi PK.

f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2. Peraturan Perusahaan (PP)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

d. Tata cara pembuatan.

e. Isi.

f. Pengesahan.

g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

h. Masa berlaku.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Syarat dan tata cara pembuatan.

d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

f. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.

g. Masa berlaku.

h. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

i. Perbedaan PKB dan PP.

4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a. Dasar hukum.

b. Waktu kerja sehari dan seminggu.

c. Waktu istirahat dan cuti.

d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.

e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5. Upah Kerja Lembur

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. Syarat kerja lembur.

d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

e. Dasar perhitungan upah lembur.

f. Cara perhitungan upah lembur.

g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. PHK yang dilarang;

d. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e. Prosedur/mekanisme PHK.

f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

g. Skorsing.

h. Kompensasi akibat PHK.

i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

k. PHK karena usia pensiun.

7 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

METODE pelatihan perjanjian kerja bersama online Zoom

Metode Training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Human Resources online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

Jadwal Pelatihan Transindo Tahun 2023:

  • 14 – 16 Februari 2023
  • 15 – 17 Mei 2023
  • 14 – 16 Agustus 2023
  • 7 – 9 November 2023

Lokasi pelatihan:

  • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
  • Bali, Hotel Ibis Kuta
  • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style
  • Lombok, Sentosa Resort
  • Online Training, Via Zoom
  • In House Training

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia
TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN
TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

 

DESKRIPSI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas

kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & HUKUM KETENAGAKERJAAN

Dengan mengikuti pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

MATERI pelatihan Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu online Zoom

1. Perjanjian Kerja (PK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Bentuk.

d. Jenis.

e. Isi PK.

f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2. Peraturan Perusahaan (PP)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

d. Tata cara pembuatan.

e. Isi.

f. Pengesahan.

g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

h. Masa berlaku.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Syarat dan tata cara pembuatan.

d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

f. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.

g. Masa berlaku.

h. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

i. Perbedaan PKB dan PP.

4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a. Dasar hukum.

b. Waktu kerja sehari dan seminggu.

c. Waktu istirahat dan cuti.

d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.

e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5. Upah Kerja Lembur

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. Syarat kerja lembur.

d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

e. Dasar perhitungan upah lembur.

f. Cara perhitungan upah lembur.

g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. PHK yang dilarang;

d. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e. Prosedur/mekanisme PHK.

f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

g. Skorsing.

h. Kompensasi akibat PHK.

i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

k. PHK karena usia pensiun.

7 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

METODE pelatihan perjanjian kerja bersama online Zoom

Metode Training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Human Resources online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

Jadwal Pelatihan Transindo Tahun 2023:

  • 14 – 16 Februari 2023
  • 15 – 17 Mei 2023
  • 14 – 16 Agustus 2023
  • 7 – 9 November 2023

Lokasi pelatihan:

  • Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur
  • Bali, Hotel Ibis Kuta
  • Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style
  • Lombok, Sentosa Resort
  • Online Training, Via Zoom
  • In House Training

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Marketing

Diyah

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00

Diyah

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00