Apa Itu Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik?

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.

Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :

  • KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik 
  • Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
  • Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja
  • Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas

Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa : 

  • Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan 
  • Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik
  • Pasal 7 menerangkan bahwa : Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.

Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 : Pada saat Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

Perlunya memilih provider training Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik yang tepat agar pengetahuan kita mengenai Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik tidak salah.

Apa Tujuan Pelatihan Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik?

  1. Umum
    • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik di tempat kerja
    • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di tempat kerja ; dan
    • Meningkatka kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja
  1. (Khusus) Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi:
    (1) Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di:
    • pembangkit listrik
    • transmisi listrik
    • distribusi listrik
    • pemanfaatan listrik
    • sistem penyalur petir
    • listrik ruang khusus

(2) Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik pertama dan/atau perubahan
(3) Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik berkala
(4) Pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan Sistem Manajemen K3 PP No.50 Tahun 2012
(5) Analisis & Pelaporan kecelakaan kerja listrik
(6) Persyaratan kesehatan kerja listrik

3. (Khusus) Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi : 

(1) Pemeriksaan, pengujian, Pengawasan, persyaratan K3 Bidang PERENCANAAN, PEMASANGAN, PEMELIHARAAN Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di :

    • pembangkitan listrik
    • transmisi listrik
    • distribusi listrik
    • pemanfaatan listrik

(2) Pemeriksaan, Pengujian dan Pengawasan Persyaratan K3 untuk:

    • sistem penyalur petir
    • listrik ruang khusus
    • listrik pertama dan/atau perubahan berkala

(3) Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan SMK3 PP No.50 Tahun 2012
(4) Analisis dan pelaporan kecelakaan kera listrik
(5) Pembinaan dan pengawasan persyaratan kesehatan kerja listrik

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Pemasanagan Insalasi Listrik di IPTL
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksanaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

Siapa Pembicara Pelatihan Ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan Transindo

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training di Atas?

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Klien Kami

JAKARTA

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Materi

Sertifikasi BNSP

Training Kit

Transport

Coffee Break

Souvenir

Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Rani Ahmad

Online

Rani Ahmad

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00