Apa Itu Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik?
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.
Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja
Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas
Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa :
Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan
Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik
Pasal 7 menerangkan bahwa : Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.
Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 : Pada saat Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
Perlunya memilih provider training Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik yang tepat agar pengetahuan kita mengenai Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik tidak salah.
Apa Tujuan Pelatihan Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik?
Umum
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik di tempat kerja
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di tempat kerja ; dan
Meningkatka kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja
(Khusus) Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi: (1) Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di:
pembangkit listrik
transmisi listrik
distribusi listrik
pemanfaatan listrik
sistem penyalur petir
listrik ruang khusus
(2) Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik pertama dan/atau perubahan (3) Persyaratan K3 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik berkala (4) Pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan Sistem Manajemen K3 PP No.50 Tahun 2012 (5) Analisis & Pelaporan kecelakaan kerja listrik (6) Persyaratan kesehatan kerja listrik
3. (Khusus) Meningkatkan pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi :
(1) Pemeriksaan, pengujian, Pengawasan, persyaratan K3 Bidang PERENCANAAN, PEMASANGAN, PEMELIHARAAN Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di :
pembangkitan listrik
transmisi listrik
distribusi listrik
pemanfaatan listrik
(2) Pemeriksaan, Pengujian dan Pengawasan Persyaratan K3 untuk:
sistem penyalur petir
listrik ruang khusus
listrik pertama dan/atau perubahan berkala
(3) Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 (4) Analisis dan pelaporan kecelakaan kera listrik (5) Pembinaan dan pengawasan persyaratan kesehatan kerja listrik
Apa yang Akan Anda Pelajari?
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Pemasanagan Insalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksanaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
Siapa Pembicara Pelatihan Ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Skema Sertifikasi Okupasi Ahli K3 Listrik baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.