Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan Rangka Baja Panel Darurat (Bailey) adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Jembatan.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan Rangka Baja Panel Darurat (Bailey) dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan Rangka Baja Panel Darurat (Bailey) baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Untuk Public Training atau peserta mengikuti jadwal dan tempat dari penyelenggara akan dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, peserta dapat menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran lebih lanjutnya.












Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Client Development

Client Development

Diyah



Rani Ahmad

